Gerbang1news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan 59 jamban oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung.
Tersangka Hazairin merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinkes Provinsi Lampung dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati setempat, Agus Ari Wibowo mengatakan, Hazairin ditangkap pada Rabu (5/9) kurang-lebih pukul 06.40 WIB.
“Tadi pagi kita tangkap dia di kediamannya, Perumahan Kedamaian Asri, Blok D, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur,” kata dia.
Dia mengatakan, saat ini Hazairin telah diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati setempat. “Kepada dia kita lakukan penahanan pastinya,” ujarnya.
Menurut dia, Hazairin telah buron dari tahun 2012 silam. “Kasus korupsinya sendiri telah bergulir dari tahun 2010,” ujarnya.(Mt)