Gerbang1news.com – Pringsewu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria berinisial RK (46) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya yang berada di Dusun Sukananti, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Senin (2/12/2024) pagi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu siap edar dengan total seberat 22 gram, berikut alat hisap, timbangan digital, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk mendukung aktivitasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Andri Novrialdi, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan kebiasaan RK menggunakan sabu.
Hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa RK tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga aktif menjual narkotika.
“Awalnya Tersangka sempat mengelak, namun polisi menemukan dompet berisi lima paket sabu yang disembunyikan di atap rumah,” ujar Iptu Andri, Rabu (4/12/2024).
Dalam pemeriksaan, RK mengaku telah lima bulan menjalani profesi sebagai bandar sabu dan mengungkapkan keterlibatannya bermula dari salah pergaulan.
Akibat perbuatannya, RK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkasbIptu Andri Novrialdi. (RED)