Lampung Timur — Polisi merekonstruksi adegan pembunuhan di Dusun I, Desa Gedung Dalam, Batanghari Nuban, Lampung Timur (Lamtim) yang terjadi Senin (29/7/2024) lalu.
Peristiwa ini menewaskan Sabran Suhri. Ia ditikam berkali-kali oleh tetangganya, Mujib hingga tewas.
Sedihnya, kejadian tersebut disaksikan anak lelaki korban yang baru berusia lima tahun.
Proses rekonstruksi dilakukan di depan Gedung Barak Dalmas A Mapolres Lamtim, Kamis (22/8/2024) sekira pukul 10.30 WIB.
Kanit Resum Polres Lamtim, Aipda Arif Darmawan, yang memimpin langsung rekonstruksi, mengungkapkan ada 14-15 adegan yang direka ulang oleh tersangka dan saksi.
Dalam proses ini, pihaknya mendapatkan fakta baru. Salah satunya, korban datang ke rumah tersangka Mujib karena dipanggil Fandi.
“Fandi ini keponakan dari tersangka Mujib,” papar Kanit, Kamis (22/8/2024).
Soal jeratan pasal pada tersangka, Arif mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa.
Sementara, pihak kuasa hukum keluarga korban, Indri Wuryandari, meminta tersangka dijerat pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana.
Didampingi kuasa hukum lainnya, Nur Muhammad Helmi, Indri menyampaikan hasil rekonstruksi menunjukan Mujib sudah menyiapkan senjata untukuntuk membunuh korban.
Dalam rekonstruksi terungkap, korban dan tersangka terungkap sempat ngobrol di depan rumah Mujib.
Di sela obrolan, tersangka masuk ke dalam rumah untuk mengambil senjata tajam (sajam) dan menyelipkannya di pinggang.
“Setelah itu, tersangka kembali mengobrol dengan korban hingga terjadilah cekcok,” sambungnya.
Indri menyayangkan perbuatan Mujib. Hanya karena cekcok mulut, Mujib tega membunuh korban.
“Jadi menurut saya, memang sudah ada niat (membunuh) dari Mujib ini,” tegasnya.
Sebab itu, pihaknya meminta penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap tersangka.
Indri juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Sukadana mengawal proses rekonstruksi dengan jeli dan dapat menerapkan Pasal 340 KUHP.
“Mungkin tidak ada penghilangan dalam Pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan). Tapi saya minta untuk diterapkan Pasal 340 KUHP sesuai bukti-bukti yang terlihat saat rekonstruksi tadi,” pungkasnya. (*)