Gerbang1news.com-METRO – Aparat Kepolisian Resort Metro menjelaskan alasan dibongkarnya makam Indra Jaya alias IJ alias I’ing korban duel maut di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan. Polisi membongkar makam tersebut untuk dilakukan otopsi terhadap korban.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa otopsi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas tewasnya korban Indra Jaya alias IJ alias I’ing tersebut dibunuh oleh Rudi Hartono alias RH alias Rudi Tembong.
IPTU Rosali menjelaskan bahwa otopsi dilakukan sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan untuk memperoleh kepastian hukum.
“Dalam hal ini untuk memenuhi SOP terkait dengan penyidikan, harus ada otopsi dari korban akibat dari penganiayaan berat sehingga mengakibatkan meninggal dunia. Ini dilakukan untuk kepastian hukumnya,” kata dia saat dikonfirmasi awak media di lokasi pemakaman, Jum’at (12/7/2024).
Dirinya menjelaskan bahwa proses penggalian hingga otopsi berlangsung selama 4 jam. Yang mana makam jasad korban duel maut berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.
“Ini kita lakukan mulai dari penggalian jam 07.00 WIB kemudian diteruskan sampai saat ini ada sekitar 4 jam dan ini masih terus berjalan,” ujarnya.
Kasih belum dapat membeberkan hasil dari otopsi tersebut kepada publik. Yang menyampaikan hasilnya menunggu surat otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
“Untuk hasilnya belum bisa diketahui publik, kita masih menunggu hasil dari Rumah Sakit Bhayangkara karena nanti akan disimpulkan dari hasil otopsi tersebut,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pihak keluarga mendukung pelaksanaan pembongkaran makam korban untuk dilakukan otopsi terhadap jasad I’ing.
“Respon dari pihak keluarga sangat baik dan setuju terkait dengan pembongkaran makam tersebut supaya kita juga dalam melaksanakan proses penyidikan mendapatkan hasil yang benar-benar ada kepastian hukumnya,” terangnya
“Kita mencari penyebab dari kematian tersebut, apakah ada hal yang lainnya dan itu akan diterangkan dari surat keterangan otopsi. Untuk hasilnya kita menunggu saja nanti dari dokternya akan dikabari,” sambungnya.
Polisi juga mengaku telah menetapkan satu tersangka bernama Rudi Hartono alias RH alias Rudi Tembong. Selain itu polisi juga telah memeriksa 5 orang saksi.
Tersangka Rudi Hartono alias RH alias Tembong yang merupakan resedivis dua kali masuk penjara itu kini kembali meringkuk di rumah tahanan Mapolda Lampung.
“Kita sudah menetapkan satu tersangka dan juga sudah diamankan di Polda Lampung. Untuk saksi sudah kita periksa dari pihak keluarga ada 3 kemudian dari pihak luar ada dua jadi lima orang saksi,” tandasnya.
Foto : Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali saat dikonfirmasi awak media di lokasi pemakaman Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.