Gerbang1news.com_Lampung timur,” Tanah air republik indonesia sudah berdiri dan merdeka 78 th ,kemerdekaan indonesia di pimpin oleh persiden BPK,insinyur ,Sukarna pada th1945 untuk merebutkan tanah air indonesia dan kibarkan bendera merah putih, mengartikan indonesia merdeka, di seluruh tanah air(NKRI)Negara Kesatuan Republik Indonesia
Naa ini kantor desa,Desa purbo sembodo kecamatan metro kibang kabupaten Lampung Timur,Bendera merah putih berkibar di halaman kantor desa selama kurang lebih satu th ,”diduga tidak ada rasa simpati kepedulian dengan bendera merah putih yang berkibar dengan ke adaan sobek kusut kusam,
Diduga kepala desa dan perangkat desa,Desa purbo sembodo ada kelalaian untuk merawat lambang negara, bendera sang saka merah putih tersebut,
Dari itu media ini ingin memberi informasi/ konfirmasi dengan kepala desa Ter kait bendara di kantor desa masih ber kibar dengan ke adaan sobek dan kusam ,Namun Kepala desa purbo sembodo Pariaman tidak bisa di temui untuk memberi keterangan terhadap awak media terkait bendara berkibar di depan halaman kantor desa (Sabtu/28/6/24)
Padahal Pemasangan Bendera Merah Putih sudah ada undang – undang yang mengaturnya, yakni Undang – undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Hal itu diatur dalam Pasal 24 huruf C yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf B Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta.
Dari itu ketua DPC ,AJOI Lampung timur ,Ahmad hamami merasa geram menjelang HUT Ri Ke-78 th,yang kurang dua bulan berjalan di th ,2024 ini,
Diduga oknum Kades dengan sengaja membiarkan bendera merah putih di kantor desa purbo sembodo di acuhkan oleh kades maupun perangkat desa setempat ber kibar dengan sengaja
Mengenai hal ini ,DPC AJOI Lampung timur yang di ketuai oleh,Ahmad hamami akan melaporkan kades desa purbo sembodo mengibarkan Bendera Merah Putih yang kusam dan rusak. Nanti kades tersebut akan kita laporkan kepada Bupati melalui camat bila perlu ke APH,Aparat penegak hukum di Lampung timur
Tentang bendera sang saka merah putih, Kita harus menghargai jasa pahlawan nasional, apa lagi oknum tersebut seorang kades aktif, wajib memberi contoh kepada warga sekitar wujud syukur kepada yang maha kuasa yang mengabulkan do’a dan usaha para pahlawan yg telah mengusir penjajah di bumi NKRI Dimana dalam perjuangan para pejuang yang telah mengorbankan darah nyawa dan harta demi mendapatkan hak dan kebebasan RAKYAT untuk selama-lamanya.
Sangat disayangkan sepertinya oknum Kades tidak menghormati, menghargai perjuangan para pejuang negri ini dengan bukti MENGIBARKAN BENDERA MERAH PUTIH didepan kantor desa dengan bendara yang berkibar kusam dan robek
Sehubungan dengan hal tersebut saya meminta kepada Bapak Bupati Lampung timur camat metro kibang agar atau APH.Penegak hukum Lampung timur untuk menindak tegas kepala desa kades purbo Sembodo , minimal teguran tertulis SP.1 bila perlu di non aktifkan dari jabatannya ,’supaya para Kades se Kabupaten Lampung Timur dapat menaati peraturan dan UU yang berlaku di NKRI.tutup,(Samsi)