GERBANG1NEWS.COM .METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah kost di wilayah Kecamatan Metro Barat yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Hasilnya, empat pemuda yang diduga sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Polisi. Satu diantaranya diduga merupakan wanita Pemandu Lagu (PL).
Dari informasi yang dihimpun, tiga pria dan satu wanita yang diduga tertangkap saat pesta narkoba tersebut merupakan warga luar Kota Metro. Keempatnya digrebek dalam kamar kost yang berada di Jalan Sumbawa, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman menjelaskan bahwa keempat tersangka diamankan dalam penggrebekan pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.
Keempat tersangka masing-masing ialah Izha Roni (26) seorang Supir Travel asal Dusun II, Desa Gedung Wani, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur. Lalu Sirli Ramadhon (22) warga Dusun I Kakan, Desa Sukacari, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Kemudian tersangka selanjutnya ialah Ahmad Ali Arifin alias Ali alias Ipin (25) warga Dusun I Kakan, Desa Sukacari, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Terakhir ialah Melsa Laeli Sari alias Chaca (22) seorang pemandu lagu (PL) pada salah satu tempat hiburan malam karaoke di Kota Metro. Ia merupakan wanita asal Dusun Kemuningsari, RT 003 RW 004 Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
“Jadi pada hari Minggu kemarin sekitar pukul 00.10 WIB dini hari, anggota Sat Resnarkoba Polres Metro mendapatkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan sebuah kamar kost di wilayah jalan Sumbawa, Ganjar Asri, Metro Barat,” kata Kasat kepada awak media, Senin (3/6/2024).
“Saat dilakukan pengecekan, ternyata benar kamar kost tersebut dijadikan sebagai tempat pemuda berpesta narkoba. Dalam penggrebekan itu kami mengamankan 3 orang laki-laki yang mengaku bernama Izha Roni, Serli Romadhon dan Ahmad Ali Arifin serta 1 orang perempuan yang mengaku bernama Melsa Laeli Sari,” imbuhnya.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti alat hisap sabu atau bong berikut dengan narkotika jenis sabu-sabu yang tersisa dengan berat kotor lebih dari 1 gram.
“Kamar kost tersebut ditinggali oleh Melsa Laeli Sari alias Chaca. Kalau pekerjaan tersangka merupakan pemandu karaoke. Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap kamar kost tersebut ditemukan barang berupa seperangkat alat hisap sabu,” ungkapnya.
“Selain bong kami temukan juga 1 batang pipa kaca pirex yang didalamnya terdapat residu diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih dari 1,34 gram. Selanjutnya terhadap para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Berdasarkan hasil interogasi Polisi, para tersangka mengaku membeli narkoba tersebut kepada seorang pengedar di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
“Dari pengakuan para tersangka, narkoba itu mereka dapatkan dengan cara membeli kepada seorang pengedar di wilayah Tegineneng dengan harga Rp 300 Ribu per paketnya,” ujar Kasat.
IPTU Hendra Abdurahman juga menerangkan hasil pemeriksaan yang mana para tersangka kerap mengkonsumsi sabu bersama-sama di kamar kost milik Chaca sang PL.
“Dari pengakuannya sudah sering, mereka itu pesta sabu bersama ya di kamar kost milik Chaca itu. Saat kami grebek juga mereka sedang asyik mengkonsumsi sabu-sabu,” terangnya.
Polisi mengaku masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan orang lain yang pernah juga berpesta narkoba dengan mereka.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar kost tersebut yang resah dan mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan kost itu. Kami juga masih melakukan pengembangan terkait dugaan keterlibatan orang lain yang pernah berpesta narkoba dengan mereka,” tandasnya.
Dalam penggrebekan tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu atau bong. Lalu 1 batang kaca pirex yang didalamnya terdapat residu diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 1,34 gram.
Kemudian 1 bungkus rokok merk Esse Double Pop, satu buah gulungan kertas alumunium foil, 2 buah korek gas yang digunakan untuk membakar sabu dan 2 buah sedotan pipet plastik warna putih susu yang digunakan sebagai sendok sabu-sabu.
Kini para tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (Red)