Polres Metro Polda Lampung – Dalam satu hari, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap tiga Laporan Polsisi terkait tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan kekerasan seksual yang dilakukan maasing-masing BAK (21) warga Lampung Tengah, MPS (17) warga Metro Timur dan RS (51) warga Metro Timur.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK yamg di wakili oleh Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan terkait berita penangkapan tersebut dan menjelaskan secara rinci terhadap tiga Laporan Polisi Tersebut.
“Kejadian tindak pidana cabul yang pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/187/ VI/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 26 Juni 2024, Pelaku berinisial BAK (21) warga Lampung Tengah, Menurut keterangan anak korban berinisial MB (14), tindakan cabul yang dilakukan pelaku terhadap dirinya terjadi di sebuah kost-kostan yang berada di wilayah Yosodadi dan pelaku telah mencabuli anak korban sebanyak 4 (empat) kali dalam 2 (dua) kali pertemuan”, Jelas Kasat Reskrim.
“Kejadian yang kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/ VI/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 26 Juni 2024 dengan anak pelaku berinisial MPS (17) dan korban berinisial MAP (19) yang tidak lain adalah saudara sepupu/kerabat dari anak pelaku, Kejadian berawal pada hari Jumat, Tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wib di rumah anak pelaku yang beralamat di Metro Timur Kota Metro, adapun kejadian tersebut dilakukan dengan cara memaksa korban untuk melakukan Hubungan Suami Istri dirumah anak pelaku, Selanjutnya Keesokan harinya anak pelaku kembali memaksa Korban untuk melakukan Hubungan Suami Istri kembali di Kamar Mandi Pada saat Korban sedang Mandi.” Lanjut Iptu Rosali.
Kejadian terakhir berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/189/VI/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 26 Juni 2024, Yang miris dari kejadian ini adalah Pelaku berinisial RS (51) merupakan ayah kandung dari anak pelaku MPS (17) dan paman dari korban MAP (19)” Ucap Kasat.
Kejadian ini berawal pada Kamis Tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib di rumah pelaku yang beralamatkan di Kecamatan Metro Timur Kota Metro, Adapun pelaku melakukan persetubuhan layaknya suami istri kepada korban dengan cara memaksa di kamar mandi. Korban merasakan persetubuhan tersebut yang dilakukan oleh pelaku hingga terakhir Hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar jam 10.00 wib.
Menanggapi ketiga laporan Polisi tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan angggota Unit PPA dan Team Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penangkapan terhadap para tersangka di masing-masing lokasi kediaman para tersangka.
Penangkapan pertama dilakukan oleh angggota Unit PPA dan Team Tekab 308 Presisi Polres Metro dengan cara melakukan kontak dengan pelaku dengan menggunakan Handphone Milik Korban agar pelaku menjemput Korban di rumah korban, setelah pelaku berada di depan rumah korban, selanjutnya Team Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penangkapan pada pukul 15.00 Wib terhadap pelaku BAK (21).
Selanjutnya untuk penangkapan pelaku MPS (17) dan RS (51) dilakukan oleh Unit PPA dan Team Tekab 308 Presisi Polres Metro dilakukan dalam waktu yang bersamaan dan lokasi yang sama dikarenakan pelaku MPS (17) dan RS (51) merupakan anak dan ayah, Keduanya di tangkap di kediaman para tersangka di Kecamatan Metro Timur Kota Metro.
“Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti telah berhasil kita amankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Tutup Kasat. (ReD)