Tidak satu pun dari 15 kabupaten/kota di Lampung yang bebas dari judi online. Bahkan perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah.
“Dengan satu situs judi online menjanjikan jackpot Rp9 miliar dalam sehari,” ujar Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.
Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers ungkap kasus perjudian di Mapolda Lampung, Jumat (28/6/2024).
Menurut dia, dalam kurun waktu 17-27 Juni 2024, Polda Lampung berhasil mengungkap puluhan kasus judi. Baik konvensional maupun online.
“Sampai hari ini, patroli cyber menemukan 259 situs yang menunjukkan adanya perjudian sehingga kita minta takedown,” jelasnya.
Selain menangkap tersangka dan takedown situs, polisi menemukan belasan rekening untuk mengirim uang judi.
“Termasuk 13 rekening penerima dan aplikasi e-wallet (dompet elektronik) seperti Dana dan GoPay,” lanjut dia.
Helmy menjelaskan pihaknya masih melakukan pelacakan aliran dana judi online dengan mengandeng PPATK dan Perbankan.
Merujuk dari kasus diamankannya enam selebgram di Polres Metro, Kapolda mengungkapkan bandar judi online memanfaatkan popularitas selebgram.
Mereka mempromosikan link atau situs judi online dengan menjanjikan gaji bervariasi, tergantung jumlah followers di Instagram atau viewers.
“Bonus tambahan diberikan jika pemain judi online masuk melalui kode referral milik selebgram,” tegasnya.
Berikut rincian kasus perjudian yang diungkap Polda Lampung pada 17-27 Juni 2024.
Judi Konvensional: 1 laporan polisi, 5 tersangka (seluruhnya laki-laki), barang bukti Rp565 ribu.
Judi Online: 25 laporan polisi, 46 tersangka (30 laki-laki dan 16 perempuan), dan melibatkan 22 situs judi.
Rekening pengirim uang: 14 rekening dan 7 e-wallet
– Rekening penerima uang: 13 rekening bank, 5 e-wallet, 1 GoPay, dan 1 Dana
– Barang bukti uang yang disita: Rp1.824.000. (*)