Tim Pidsus Kejati Sumsel Tahan Hendri Zainuddin!

0
104
Kejaksaan negeri sumsel

Gerbang1newscom.Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel akhirnya menahan tersangka mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin terkait kasus dugaan korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021, Selasa (16/4/2024)

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel akhirnya menahan tersangka mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin terkait kasus dugaan korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumsel telah menahan dua tersangka yang saat ini telah divonis majelis hakim masing-masing mantan Sekum KONI Sumsel Suparman divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Tahir divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH membenarkan hari ini, Selasa (16/4/2024) tim penyidik pidsus melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap tersangka HZ selaku Ketua KONI Sumsel.

Kasus HZ sendiri terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.

Tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Rutan kelas 1 Pakjo Palembang, dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024,” tegas Aspidsus.

Ia juga mengatakan, dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Ia juga menjelaskan dalam rilis sebelumnya telah diinfokan setelah HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap P-21, sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam DCT, pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara dipending terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu.

“Setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” tuturnya

Ia juga menegaskan, untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka HZ, yakni dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (**) red /imam

LEAVE A REPLY