Memperkosa Anak Kandung hingga Hamil dan Melahirkan, S (51) Dibui PN Maenggala Selama 20 Tahun

0
127
Pengadilan negeri

Gerbang 1news com. BANDAR LAMPUNG- Pengadilan Negeri Menggala memutus kurungan selama 20 tahun kepada pria berinisial S (51 tahun), seorang ayah yang memperkosa anak kandungnya sendiri hingga mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan seorang bayi. Berdasarkan fakta persidangan, korban berinisial R (13 tahun) telah mengalami perbuatan keji ini berulang kali sejak masih berusia 11 tahun.

 

Berdasarkan amar putusan bernomor 39/Pid.Sus/2024/PN Mgl tentang tindak pidana perlindungan anak terkait padal ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan oleh orangtua. Perkara ini diketuai oleh majelis hakim Sarmaida E. R. Lumban Tobing SH.MH, serta dua hakim lainnya Marlina Siagian SH., MH dan Yulia Putri Rewanda Taqwa SH sebagai sebagai hakim anggota.

Rilis persidangan mengungkap, kronologi peristiwa yang terjadi di Kecamatan Way Serdang, Mesuji, di mana S (51) memperkosa anak kandungnya R (13) hingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi. Terungkap perbuatan pelaku dilakukan berulangkali hingga tidak terhitung jumlahnya, sejak korban R masih berusia 11 tahun.

 

Perbuatan keji dilakukan pelaku saat sang isti (ibu kandung R) tidak ada orang, atau rumah dalam keadaan sepi. Untuk memuluskan aksi bejatnya, R (51) mengancam sang anak bakal memukuli ibunya bila mengadu. Bukan karena aduan, perbuatan pelaku akhirnya diketahui sang kakak yang curiga korban tidak halangan 4 bulan dan perubahan fisik terutama pada bagian perut korban yang makin membesar.

 

Melihat perubahan ini, pihak keluarga lantas memeriksa kondisi kesehatan korban dan akhirnya mengetahui fakta korban R (13) sedang hamil. Kemudian setelah di desak keluarga, akhrnya pelaku S (51) mengaku bahwa dirinya yang telah mengahamili R (13) saat saat sang ibu tidak di rumah sedang mencari rumput atau saat mengunjungi orangtuanya yang sedang sakit.

 

Kemudian pihak keluarga melapor, dan akhirnya S (51) ditangkap dan menjalani serangkaian proses hingga persidangan. Pada saat korban R (13) dihadirkan di persidangan pada 12 Februari, korban histeris hingga tidak sadarkan diri. Namun beberapa keterangan, R mengaku terpaksa melayani sang ayah kandung dengan diancam pelaku bakal membunuh ibu kandungnya.

 

Singkatnya, akibat perbuatannya S didakwa denganPasal 81 ayat (3) jo.Pasal 76D Undang-UndangNomor 17 Tahun 2016 tentangPerubahanKeduaatasUndang-UndangNomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak menjadiUndang-Undang. Terhadap dakwaan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggalayang diketuai SarmaidaLumban Tobing menjatuhkan putusan selama 20 (dua) puluh tahun kepada S.

 

Vonis tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang “hanya” menuntut S dengan 17 tahun penjar. Pidana tersebut, merupakan pidana maksimal sebagaimana diatur UU Perlindungan Anak PerubahanKedua. Selain pidana penjara 20 tahun, S juga diwajibkan membayar dendasejumlah 300 juta rupiah yang apabila tidak dibayar wajib diganti kurungan selama 3 bulan.

 

Dalam pertimbangan majelis terungkap, bahwa alasan Majelis Hakim menjatuhkan vonis di atas tuntutan jaksa dikarenakan terdapat beberapa hal memberatkan S. Salah satunya dikarenakan tindakan amoral dari S dinilai telah merampas masa depan R sebagi anak.

 

 

 

PerbuatanTerdakwa berpotensi merampas masa depan Anak Korban, Anak Korban menderita trauma, perbuatanTerdakwa dinilai telah melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit, serta Anak Korban harus melahirkan di usia dini sehingga berpotensi merusak fungsi reproduksi Anak Korban”, papar Sarmaida dalam persidangan (18/3). Repoter /imam ardiansyah

LEAVE A REPLY