Gerbang1news.com, Lampung Utara – Warga Desa Sinar Mulia, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara, Antoni merasa terancam atas perilaku oknum kepala desa (kades) di kecamatan setempat.
Hal tersebut karena, Antoni menolak jika lahannya dihibahkan secara suka rela untuk pelebaran jalan karena akan ada pembangunan jembatan.
“Kebetulan lahan saya di dekat lokasi. Jadi pada musyawarah yang dilakukan beberapa waktu lalu, kades meminta saya menghibahkan lahannya itu, tapi saya menolak. Lalu kades tersebut marah kepada saya,” ujarnya, saat meminta pendampingan hukum pada Riki Ansori SH dan Partner, Senin (8/5/2023).
Dia menjelaskan, lantaran menolak tanahnya dihibahkan. Lantas keesokan harinya sang kades kembali menemui di kediaman Antoni.
“Kades itu memaksa saya untuk menghibahkan lahan saya itu. Tapi saya tetap menolak. Kalau lahan saya di beli ya saya kasih. Kemudian kades itu bernada tinggi dan mengancam sambil memanggil warga untuk membawa pisau atau sajam untuk ke rumah saya,” ucapnya.
Akibat peristiwa tersebut, Antoni merasa terancam dan meminta perlindungan hukum dari jajaran kepolisian setempat.
“Saya takut dan merasa terancam,
saya merasa tertindas. kepada bapak Kapolres Lampung Utara lewat Riki Ansori SH dan partner, saya memohon dan meminta perlindungan hukum serta memohon keadilan sebagai rakyat kecil,” pintanya.
Diketahui, di Kecamatan Tanjung Raja akan diadakan proyek pembangunan jembatan dengan anggaran sebesar Rp18 miliar lebih dari Kementrian PUPR Republik Indonesia, melalui pemerintah Provinsi Lampung.(rki)