Gerbang1news.com, Metro – Polres Metro Polda Lampung, Dalam rangka meminimalisir kegiatan pungutan liar (Pungli) di lingkungan Pemerintahan Kota Metro dan juga untuk meningkatkan pelayanan publik serta kesadaran oleh masyarakat untuk memberantas segala bentuk kegiatan pungli.
Berdasarkan surat perintah Sekertariat Daerah Kota Metro selaku unit Pemberantasan Pungli di Kota Metro Nomor: 700/377/Sprint/B-1.02/2022, untuk melaksanakan monitoring saber pungli di lingkungan pemerintah kota metro, Jumat (2/12/2022).
Giat tersebut bertujuan menyosialisasikan Satgas Saber Pungli dalam mencegah dan memastikan tidak terjadi pungli di Kota Metro.
Satgas Saber Pungli Kota Metro tersebut terdiri dari unsur Inspektorat dan Kepolisian Resor Metro dan pada kegiatan hari itu Saber Pungli menyasar di Dinas perhubungan Kota Metro.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Yuni Iswandari Yuyun S.IK, M.H menyampaikan bahwa pemberantasan pungutan liar perlu dilakukan pada seluruh sektor, khususnya yang terkait dengan pelayanan kepada masyarakat.
“UPP harus dapat berperan dengan memperketat kontrol sistem pengawasan sehingga dapat memperkecil celah terjadinya pungutan liar serta bisa memberikan perubahan yang nyata, sehingga diharapkan dapat terwujud pelayanan masyarakat dengan pinsip zero pungli namun tetap mengutamakan pelayanan prima,” ujar Kapolres Metro.
Kapolres Metro juga berpesan agar Kegiatan sosialisasi anti pungli dan monitoring di lapangan agar lebih diintensifkan sebagai bentuk pencegahan agar pemberantasan pungutan liar berjalan secara efektif dan efisien dengan melibatkan seluruh pokja sesuai dengan tugas masing-masing.(rl)