Dua Napiter Bebas Bersyarat

0
177

Gerbang1news.com, Metro – Dua narapidana terorisme (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro, mendapat pembebasan bersyarat, Rabu (21/12/2022).

Keduanya yakni Awal Septo Hadi alias Abu Dita bin M Zaenudin asal Bekasi, Jawa Barat dan Kres alias Sumari bin Hasan asal Kota Metro.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Metro Muchamad Mulyana mengatakan, keduanya dibebaskan sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal (Dirjend) Pemasyarakatan.

“Proses itu kami yang mengusulkan ke pusat, tentu dengan syarat-syarat yang sudah dipenuhi,” katanya.

Mulyana menambahkan, syarat yang sudah dipenuhi keduanya, mereka sudah menjalani masa tahanan selama 2/3 dari jumlah masa tahanan.

Selain itu, keduanya juga sudah melakukan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Mereka berdua sudah mengikuti program pembinaan deradikalisasi yang kami laksanakan bersama BNPT,” imbuhnya.

Menurut Kalapas, proses yang dilakukan untuk melakukan pembebasan bersyarat, melalui pusat dan mendapat persetujuan dari Kementerian.

Sebagai informasi, Awal Sapto Hadi sudah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 7 bulan di Lapas Metro. Sebelumnya ia di vonis 4 tahun penjara.

Sedangkan Kresno di vonis 4 tahun 6 bulan penjara. Kurang lebih 7 bulan ini menjalani tahanan di Lapas Metro .

“Dari data yang ada, kedua napiter berasal dari jaringan Jamaah Islamiyah dan sebelumnya ditahan di Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Dengan keluarnya mereka berdua, jadi Lapas Kelas IIA Metro, kini sudah tidak ada lagi napiter di dalamnya.

“Untuk kepulangan napiter sendiri, kita berkoordinasi dengan Densus wilayah Lampung. Ketika mereka keluar itu udah di luar ranah kami,” pungkasnya.(rl)

LEAVE A REPLY