IPLI Metro Laporkan Dua Bangunan Diduga Ilegal

0
203
Pembangunan gudang diduga menyalahi aturan perizinan./Imam Ardiansyah

Gerbang1news.com, Metro – Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) Kota Metro, mendesak pemerintah daerah setempat memberikan sanksi tgas kepada oknum yang diduga melanggar peraturan.

Ketua IPLI Kota Metro Hermansyah TR mengatakan, telah kenerma laporan terkait dugaan pembangunan gudang dan pembuatan kolam milik pribadi yang menyalahi aturan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat. Ada dugaan dua pembangunan milik pribadi yang menyalahi aturan. Dan ini sudah kami tindaklanjuti ke Satpol-PP Kota Metro,” katanya, Selasa (30/8/2022).

Dia mengungkapkan, kedua bangunan yang diduga melanggar tersebut diantaranya pembangunan gudang yang berada di RT/RW 26/10 Kelurahan Hadimulyo Timur, Metro Pusat dan pembuatan kolam di kawasan penghijauan Wisata Capit Urang Kelirahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara.

Pihaknya meminta Pemkota Metro melalui Satpol-PP setempat menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

“Keduanya diduga ilegal. Tidak ada izinnya. Ini harus ditindaklanjuti, karena ini laporan dari masyarakat,” tegasnya.

Sementara Kasi Penegakan Perda Satpol-PP Kota Metro, Muhamad Ali mengatakan, telah melakukan peninjauan ke lokasi tersebut serta telah memberikan teguran kepada masing-masing pengelolanya.

Anggota Satpol-PP Kota Metro meninjau pembuatan kolam di kawasan Capit Urang./Imam Ardiansyah

“Intruksi dari Kasat Pol-PP, saya bersama Kasi Penyidikan dan Kasi Pembinaan dan Pengawasan sudah turun kelokasi beberapa waktu lalu. Dan sudah memberikan teguran,” ucapnya.

Selain itu, menurut dia, lurah setempat bersama Kabid Aset BPKAF dan jajaran Dispora setempat juga sudah mengecek ke lokasi.

“Belum ada kordinasi dari pak lurah setempat. Dan tujuh pohon dilokasi sudah tidak ada,” ucapnya.

Kedepan, dia akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

“Akan kami pantau terus. Karena memang itu tugas kami dan tim,” tegasnya.(Mam)

LEAVE A REPLY