Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro, Amrulloh./Ist

Gerbang1news.com, Metro – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro, Amrulloh menilai penegakan Perda larangan membuang sampah sembarangan bukan memberikan solusi.

Amrulloh mengatakan, larangan buang sampah sembarangan seharusnya tidak hanya dilakukan sekedar imbauan saja. Namun harus menyiapkan sarana dan prasana penunjang pengelolaan sampah agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.

“Jika sudah disiapkan sarana dan prasarana penunjang, dan masih terdapat masyarakat membuang sampah sembarangan, maka Perda harus ditegakkan. Namun ini kan tidak, sarana dan prasarana belum memadai. Tapi Perda sudah ditegakkan,” katanya, kamis (30/12/2021).

Legislator muda Partai Demokrat itu mengaku berkali-kali, badan anggaran DPRD Kota Metro melakukan rapat bersama tim anggaran pemerintah daerah tentang permasalahan sampah.

Tujuannya, lanjut dia, untuk menambah armada angkutan sampah dan bok sampah di sejumlah titik rawan pembuangan sampah ilegal.

“Namun sampai saat ini belum juga terealisasi. Ini terlihat sejumlah titik-titik, seperti daerah bambu kuning maupun ganjar agung belum juga ada bok sampah,” ungkapnya.

Dia menyarankan, Pemkot Metro seharusnya mencari tahu terlebih dahulu penyebab masyarakat membuang sampah sembarangan. Sehingga, permasalahan soal sampah dapat terselesaikan dengan optimal.

“Kendala permasalahan yang ada di masyarakat dan visi misi juga program unggulan itulah yang harus diselesaikan oleh kepala daerah, dikaji oleh tim percepatan pembangunan dan inovasi daerah bersama dinas terkait untuk direalisasikan. Bukan langsung menjatuhkan sanksi denda pada masyarakat,” ujarnya.

Dia juga menerangkan, sanksi denda yang di jatuhkan kepada masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan bukanlah solusi yang tepat.

“Apakah sudah melalui proses yang benar. Karena menjatuhkan sanksi denda kepada masyarakat tersebut harus juga melalui persidangan kecil ( small claim court) seperti contoh sidang ditempat pelanggaran lalu lintas,” tegasnya.

Menurut dia, sanksi denda merupakan ultimum remedium atau obat terakhir yang dilakukan, setelah kewajiban daerah terkait sarana prasarana pendukung termasuk sumber daya manusianya telah dimaksimalkan.

Pria yang menjabat Ketua KAHMI Kota Metro ini juga mengemukakan untuk tim yang melakukan operasi tangkap tangan masyarakat yang membuang sampah sembarangan ini apakah telah diberikan uang akomodasi, transportasi dan kebutuhan- kebutuhan dalam pelaksanaan tugasnya jangan hanya seperti ide dadakan yang tidak terumuskan secara komprehensif.

“Karena mereka bekerja dalam menegakkan perda, tidak mengenal waktu, tapi jangan dijadikan ide dadakan kepala daerah yang hanya sesaat lebih kepada kesan pencitraan,” sesalnya.(rl)

By Gerbang1news.com

Pimpinan Umum/Redaksi Hermansyah. TR/ Imam Ardiansyah Penasehat Perusahaan Wahid Hasyim Advokat Amrullah, Rio Renaldo, S.H.Sta Administrasi Niken Biro/Wartawan Provinsi: Pakri.M Bandarlampung: Luki Napoleon, Pesawaran: Pringsewu:-, Tanggamus: Sultan Efendi, Irham. Lampung Barat: Riki Saputra, Pesisir Barat: Yuli, Riki Saputra Lampung Selatan: -, Lampung Utara: Syaparuddin Syam (Biro) Doni Mansyah A.Md, Lampung Timur: Haris, Rusman Ali. Lampung Tengah: Kuswandi , Rusli, Luki Napoleon, Khairul Arin. Metro: Imam Ardiansyah, Luki, Pakri, Rusli. Tulangbawang: Nurwan, Yuda Ardiansyah. Tulang Bawang Barat: Dhanie Tubagus, Hasan Tori Mesuji:-, Waykanan: M.Fikri. Fotografer : Hendi, Eko Susanto Ka. Pengembangan & Iklan : Putri, Widyasari, Pakri, Luki, Ka. Pemasaran : Pakri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *