Pemuda Pengangguran Bisa Beli Motor dan Handphone, Rupanya Ini yang Diperbuatnya

0
420
Pelaku curat saat diamankan di Polsek Rawa Pitu./Nurwan

Gerbang1news.com, Tulang Bawang – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Rawa Pitu menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah seorang kakek berusia 82 tahun.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku ditangkap oleh personel Polsek Rawa Pitu hari Senin (12/10/2020), di tempat persembunyiannya di Kampung Duta Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu.

“Pelaku berinisial MF (17), berstatus pengangguran, warga Kampung Mulyo Dadi, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKBP Andy, Selasa (13/10/2020).

Kapolres menjelaskan, pelaku MF telah melakukan aksi curat, pada Sabtu (26/09/2020) malam lalu di rumah korban Ponijan (82), berprofesi tani, yang tinggal satu kampung dengan pelaku di Kampung Mulyo Dadi.

“Pelaku MF masuk ke dalam rumah kakek dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari anyaman bambu, lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai sebanyak Rp. 11 Juta yang kakek simpan di bawah kasur tempat tidurnya,” jelas AKBP Andy

Hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas saat pelaku ditangkap, uang hasil kejahatannya tersebut telah digunakan oleh pelaku untuk membeli sepeda motor Honda GLM II, warna hitam, B 6048 XF dan satu unit handphone (HP) merk Vivo Y12.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Pitu dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kapolres.(Wan)

LEAVE A REPLY