Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Sita Sabu Seberat 54,82 Gram

0
517
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang mengamankan tersangka Bandar narkoba jenis sabu./Nurwan

Gerbang1news.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang meringkus satu orang Bandar Narkotika dengan barang bukti (BB) sekitar 54,82 gram Sabu.

Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, Bandar Narkotika ditangkap pada Rabu (3/6/2020) saat sedang berada di rumahnya.

“Bandar Narkotika tersebut berinisial IN (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Boby.

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap Bandar Narkotika berinisial IN berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannnya dan setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerbekan serta penggeledahan.

“Disana, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 4 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 41,16 gram dan 12 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,66 gram dengan total berat bruto 54,82 gram, dua bungkus plastik berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, beberapa lembar kertas aluminium berwarna silver, timbangan digital berwarna silver, tas selempang warna warna cokelat, handphone (HP) android merk vivo, HP nokia warna biru dan kotak rokok merk surya enam belas,” jelas AKP Boby.

Saat ini, Kasat menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.(Wan)

LEAVE A REPLY