Pasien Positif Covid-19 di Tanggamus Bertambah Satu

0
319
Pers Conference Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus./Sultan Effendi

Gerbang1news.com, Tanggamus – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Tanggamus dr. Eka Apriyanto menyampaikan adanya penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid 19 di kabupaten Tanggamus.

Hal tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers di Sekretariat GTPP Covid 19 Kabupaten Tanggamus, Jumat sore (29/5/20), dengan didampingi Kepala Dinas Sosial Taufik Hidayat, Kepala BPBD Ediyan Toha dan Sekretaris Dinas Kominfo Derius Putrawan.

Dokter Eka menerangkan, pasien Covid-16 nomor 02 adalah seorang pria berusia 16 tahun warga Kecamatan Talang Padang dan masuk ke dalam Cluster Temboro, Magetan Jawa Timur, yang merupakan OTG (orang tanpa gejala).

Riwayat perjalanan pasien 02 dimulai 17 April 2020, pasien pulang dari Ponpes di Temboro, Magetan Jawa Timur ke Lampung dengan membawa keterangan kesehatan dari Puskesmas Taji dengan keterangan sehat tanpa pemeriksaan RDT/PCR.

Lalu, tanggal 18 April 2020, pasien 02 tiba di kediaman orang tuanya di Talang Padang dan keluarga melaporkan kepulangan anaknya tersebut ke bidan desa dan Satgas Covid-19 di Pekon.

Oleh bidan desa dan Tim Satgas Covid-19 Pekon, langsung disarankan untuk isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.

Tanggal 20 April 2020, dilakukan kunjungan oleh Tim Covid dari puskesmas untuk dilakukan pemantauan dan pemeriksaan, dan dengan hasil tidak ada keluhan dan kondisi pasien 02 dalam keadaan sehat.

Tanggal 1 Mei 2020, isolasi mandiri di rumah selesai, tanpa keluhan. Kemudian tanggal 7 Mei 2020 Dinkes Tanggamus mendapatkan informasi dari Tim Surveilans Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, bahwa di beberapa kabupaten terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19 yang berasal dari Santri Temboro.

Tanggal 12 Mei 2020, Tim Covid Puskesmas Talang Padang melakukan rapid test kepada pasien 02 dan hasilnya reaktif dan pasien 02 diedukasi kembali untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya.

Selanjutnya, tanggal 13 dan 14 Mei 2020, selama dua hari dilakukan Tes PCR/Swab dan sampel dikirim ke Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang.

“Tanggal 28 Mei 2020, pukul 13.00 WIB, diterima hasil pemeriksaan dari Balai Laboratorium Kesehatan Palembang. Pasien 02 dinyatakan Positif Covid-19,” ujar dr Eka.

Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB, tim yang terdiri dari Kadiskes, Kapuskes, Tim Covid Puskesmas, Camat, Polres Tanggamus, Polsek Talang Padang, Koramil, Tim Covid Pekon dan masyarakat melakukan koordinasi untuk mengedukasi pasien dan keluarga agar pasien 02 di isolasi di RSUD Bandar Negara Husada, dan keluarga yang kontak erat agar dilakukan tes PCR.

“Pasien 02 diberangkatkan ke RSUD Bandar Negara Husada dan tiba di sana pukul 22.30 WIB dan langsung ditangani sesuai SOP penanganan Covid-19,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima jejamo.com hari ini.

Lebih lanjut dr. Eka menjelaskan, Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Tanggamus telah melakukan penelusuran terhadap keluarga pasien 02 yang berjumlah 5 orang dan 3 orang lainnya yang kontak erat dengan pasien 02, dengan hasil nonreaktif.

Selanjutnya dilakukan juga tes swab termasuk kepada teman-teman pasien 02, sehingga terdapat total 29 orang yang dilakukan tes swab atau PCR.

“PCR sudah dilaksanakan sejak kemarin, selama dua hari, dan besok dikirim ke Bandar Lampung,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, dr. Eka juga meminta masyarakat berpartisipasi aktif dalam penanganan Covid-19, melalui cara memutuskan rantai penularan.

“Bentuk kerja sama dan tenggang rasa yang dibutuhkan. Mari kita menjadi teladan untuk diri kita, keluarga, tetangga, lingkungan dan bangsa ini, sehingga kita bersana menyelamatkan bangsa,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan (pakai masker, jaga jarak dan PHBS).

Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan kepada tetangga yang terpapar Covid-19, dengan memberi dukungan kepada mereka agar sabar dan kuat.

“Karena siapa pun dari kita bisa saja terkena atau terpapar Covid-19. Jangan sebaliknya menyebarkan informasi yang menyudutkan atau diskriminatif, baik secara langsung maupun melalui media sosial,” imbaunya. (Tan)

LEAVE A REPLY