Pemkot Metro Gelar Rakor Bantuan Hukum

0
470
Kegiatan Rakor Bantuan Hukum Pemkot Metro./Ist

Gerbang1news.com, Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bantuan Hukum Pemerintah Kota Metro Tahun 2019, di Aula Pemkot setempat, Kamis (31/10/2019).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Nasir AT mengatakan, Pemerintah Kota Metro menyambut baik dengan diadakannya rapat Koordinasi Bantuan Hukum untuk meningkatkan koordinasi, mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan membantu penyelesaian masalah hukum serta menambah wawasan dan pengetahuan bagi aparatur di lingkungan pemerintahan kota setempat.

“Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan jaminan perlindungan serta perlakuan yang adil dan sama sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Negara dalam hal ini pemerintah daerah bersama aparat hukum dalam menyelenggarakan bantuan hukum berorientasi pada terwujudnya tatanan sosial yang berkeadilan,” ujar Nasir, mewakili Walikota Metro Achmad Pairin.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Metro Hasan menyampaikan tentang pelaksanaan tugas dan fungsi TP4D (Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) dihubungkan dengan fungsi kejaksaan di bidang Datun untuk mendukung pembangunan di Kota Metro.

Hasan menambahkan, tugas dan fungsi TP4D yaitu mengawal dan mengamankan serta mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan dengan memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir serta melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah.

Kemudian, rapat dilanjutkan dengan sosialisasi tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dari Kepolisian Kota Metro dan sesi tanya jawab dengan peserta rapat.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Metro, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro, Sekretaris Daerah Kota Metro, Para Asisten, Staf Ahli Walikota Metro, Tim Teknis Walikota Metro, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Metro, serta para peserta rapat.(rl)

LEAVE A REPLY