Beli HP Curian, FY Berurusan dengan Polisi

0
506
FY (29), diamankan Polsek Menggala lantaran membeli barang hasil Curian./Nurwan

Gerbang1news.com – Nasib apes menimpa FY (29), warga Jalan IV, Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran membeli Handphone (HP) curang.

Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mengatakan, FY ditangkap hari Jumat (21/6/2019) lalu, sekira pukul 20.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Riki Handoyo (22), berprofesi wiraswasta, warga Dusun V, Kelurahan Beringin Kencana, Kecamatan Candi Puro, Kabupaten Lampung Selatan. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 400 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 12 Mei 2019, kerugian lima unit HP (handphone) yang semuanya ditaksir seharga 7 Juta rupiah,” ujarnya mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH.

Dia mengungkapkan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Minggu (12/5/2019), sekira pukul 04.40 WIB, di Ponpes (pondok pesantren) Riadus Solihin, Kampung Ujung Gunung, Kecamatan Menggala. Yang mana saat itu korban bersama-sama dengan rekannya berangkat dari ponpes menuju ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh berjamaah.

Sebelum berangkat, korban meninggalkan lima unit HP di dalam rumah dalam posisi pintu rumah tertutup tetapi tidak dikunci, sekira 15 menit kemudian setelah melaksanakan sholat subuh, korban bersama-sama dengan rekannya kembali lagi ke rumah dan melihat ke lima unit HP tersebut sudah hilang dan tidak berada di tempat tidur lagi. Korban pun langsung melaporkan kejadiannya yang dialaminya ke Mapolsek Menggala.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku pembeli salah satu HP berhasil ditangkap berikut BB (barang bukti) HP Xiaomi Note 5 warna hitam,” ungkap Iptu Zulkifli.

Dari keterangan pelaku FY kepada petugas, dia mendapatkan HP tersebut membeli dari seseorang berinisial S seharga Rp. 1,1 Juta. Petugas kami pun langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku S, ternyata pelaku sudah tidak ada lagi di rumahnya dan sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang).

Saat ini pelaku FY sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(Wan)

LEAVE A REPLY