Polres Tulang Bawang Ringkus Pelaku Curanmor

0
673
Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap IM (23), pelaku Curamor./Nurwan

Gerbang1news.com – Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap IM (23), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diwilayah hukum setempat.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK, mengungkan, pelaku ditangkap hari Minggu (24/3), sekira pukul 03.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalitim), Kecamatan Banjar Agung.

“IM yang berprofesi buruh, merupakan warga SP5B, Kampung Sakti Jaya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutur AKP Zainul
mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH.

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Karmita (53), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Kerugian berupa sepeda motor Tossa warna silver biru BE 8543 S, yang ditaksir seharga Rp 3.500.000.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Sabtu (23/3), sekira pukul 21.00 WIB di halaman rumah korban, yang mana saat itu sepeda motor milik korban terparkir di bagian samping rumah. Ketika korban hendak memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam rumah ternyata sepeda motor tersebut telah hilang. Korban pun dengan cepat melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tulang Bawang.

“Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan kegigihan petugas kami dilapangan, hanya dalam waktu 6 jam akhirnya pelaku berikut BB (barang bukti) berhasil diungkap,” terang AKP Zainul.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita BB berupa sepeda motor Tossa warna silver biru BE 8543 S milik korban dan sebilah sajam (senjata tajam) jenis pisau stainless.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Wan)

LEAVE A REPLY