Tiga LSM Gabungan Tuntut Kejari Lampung Timur Usut Dana Hibah dan Bansos

0
886
Gabungan tiga LSM di Lampung Timur gelar aksi damai di depan Kantor Pemkab setempat./Rusman Ali

Gerbang1news.com – Gabungan tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengurus Forum Penyelamat Aset Lampung Timur (Format Astim), Jaringan Pemberantasan Korupsi Koordinator Daerah (JPK Korda), Timur Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Lampung Timur, kali melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati dan Kejaksaan Negeri setempat, Senin (25/2/2019).

Aksi damai tersebut menuntut tiga tuntutan diantaranya, penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah dan Bansos tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018. Mengungkap maria anggaran hibah dan Bansos tahun 2018, serta mengambil kekayaan oknum yang terlibat penggelapan dana hibah dan Bansos tahun 2016, 2017, dan 2018.

Koordinator Jaringan Pemberantasan Korupsi Koordinator Daerah (JPK Korda) Lampung Timur Syam Lerro mengatakan, sesuai Surat Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor B/23.SK/2018 tentang Penetapan Hibah dan Bantuan Sosial sumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD tahun anggaran 2018, terkait anggaran hibah atau bantuan sosial yang beralasan dengan bentuk proposal yang diperuntukkan untuk tempat ibadah : baik mesjid dan mushola gereja dan pura serta bicara yang tersebar di Kabupaten Lampung Timur dengan jumlah anggaran sungguh sangat luar biasa besar mencapai miliaran, 5 (lima) miliar lebih, sungguh sangat eronis anggaran yang dipergunakan untuk membantu tempat ibadah tersebut kami duga kuat disalah gunakan tidak sesuai dengan peruntukan yang sudah di tetapkan erat kaitannya dengan dugaan penggelapan dan muatan politik (kepentingan pribadi/kelompok) dan persoalan tersebut dari hasil tim investigasi kami turun kelapangan.

Berdasarkan SK BUPATI Nomor: B/23.SK/2018 tentang, dan dikuatkan dengan pengakuan serta surat pernyataan dari sejumlah pengurus masjid dan mushola, bahwa anggaran bantuan tersebut belum mereka terima, seperti: masjid nurut-taqwa, masjid hidayatul mustakim, mushola al muttaqim, mushola mambaul hikmah, mushola al iman, mushola nurul yakin, , masjid al ikhlas, mushola nurul iman, masjid darul mutaqin dan kami rasa masih banyak yang lainnya. Artinya kami simpulkan di duga kuat anggaran bantuan untuk tempat ibadah tersebut di gelapkan oleh oknum oknum tak bertanggung jawab.

“Masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang lain yang menjadi bukti petunjuk mengarah ke tindak pidana seperti pembuatan proposal bantuan itu dibuat kan oleh oknum pegawai kecamatan yang berinisial R yang kami duga kroni dari anggota DPRD yang berinisial AF. Ada juga proposal bantuan yang dibuat kan oleh calon anggota DPRD dari Partai pengusung PKB dan yang lebih anehnya lagi sampai dengan pengambilan rekening diambil dari kediaman anggota DPRD dari Partai PKB yang berinisial AF yang hari ini mencalonkan kembali sebagai anggota DPRD dari Partai PKB. Novum sesuai dengan surat pernyataan pengurus mesjid nurut-taqwa bahwa salah satu oknum DPRD dari Partai PKB yang berinisial S diduga sudah menggelapkan dana proposal bantuan mesjid nurut-taqwa serta melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ketua dan bendahara,” ujarnya.

Dirinya meminta, aparat penegak hukum menindak lanjuti tuntutan yang dilakukan gabungan LSM tersebut.

“Kami simpulkan anggaran hibah dan bansos tahun 2018 tidak sepenuhnya direalisasikan ada sebagian yang kami duga kuat di gelapkan serta sarat dengan pengondisian yang di duga keras dilakukan salah satu oknum DPRD berinisial AF dan S beserta kroni kroninya. Maka secara tegas, kami dari LSM. FORMAT ASTIM (Forum Penyelamat Aset Lampung Timur) dan JPK (Jaringan Pemberantas Korupsi) dan TOPAN RI mendesak kepada aparat penegak hukum baik BPK – MAPOLDA – KEJARI Lampung Timur bahkan Anti Rasuah, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat dalam dugaan penggelapan anggaran hibah & BANSOS Kabupaten Lampung Timur,” harapnya.(Rus)

LEAVE A REPLY