
Gerbang1news.com – Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lampung Timur, meminta kepada Bupati untuk mengevaluasi kinerja Sekertaris Daerah kabupaten (Sekdakab) setempat.
Ketua Laskar Merah putih Amir Faisol, menilai Sekda tidak mampu bekerja dengan menjunjung tinggi kejujuran, keikhlasan dan akuntabel.
“Syahrudin Putra harus menjelaskan perihal Penambahan modal setor tahun 2018 berdasarakan surat dari bank Lampung nomor 300/SKDN-1/VII/2018 tentang penyertaan modal saham kabupaten lampung timur pada PT. Bank Lampung ke rekening Giro kas daerah pemda kabupaten Lampung timur dengan rincian penyertaan modal sebesar Rp. 4.380.780.000, dengan deviden (bagi hasil) saham pada tahun buku 2017 sebesar 35% yaitu Rp. 1.558.525.555,25.- dan pada tahun 2018 pemerintah daerah kabupaten Lampung timur mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Lampung timur nomor 6 tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal kepada bank lampung dari Rp.4.380.780.000 untuk ditambah menjadi Rp.25.619.220.000, sehingga penyertaan modal pemerintah kepada bank lampung menjadi sebesar Rp.30.000.000.000,- kondisi ini kami nilai tidak sesuai dengan keadaan keuangan daerah pemda kabupaten Lampung Timur yang selalu di umumkan bahwa mengalami defisit dan ini berdampak pada banyaknya program yang di ajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidakbisa dilaksanakan dengan alasan Surat Penyedia Dana (SPD) yang tidak kunjung diterbitkan,” ujar Amir Faisol, ditengah-tengah aksi unjuk rasa yang dilakukan di Pemkab setempat, Rabu (23/1/2019).
Oleh karena, lanjutnya, kondisi tersebut berdampak pada penyusunan anggaran tahun 2019.
“Beberapa OPD mengeluhkan harus mengurangi pagi anggaran mereka yang sudah di sah kan melalui pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah melalui paripurna dengan badan legislatif lampung timur pada akhir tahun 2018 yang lalu. Muncul nya perintah untuk meng efisiensi anggaran pada awal tahun ini tentu diduga menjadi upaya mengangkangi aturan yang sudah dibuat dan di sah kan oleh DPRD lampung timur karena sifatnya APBD Lampung timur merupakan produk hukum atau regulasi yang dihasilkan melalui sidang paripurna antara pemda dengan DPRD Lampung Timur,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Lampung, diketahui terdapat pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada sekda Lampung timur sebesar Rp.76.775.017,- sesuai dengan hasil laporan tersebut, diketahui sekda memperoleh insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2017 sebesar Rp 76.775.017,- (setelah dikurangi pajak) yang diterima melalui empat kali pembayaran. Selain itu, sekda juga menerima tambahan penghasilan PNS yang pembayarannya didasarkan pada perbup nomor 4 tahun 2017 tanggal 1 februari 2017 tentang penambahan penghasilan kepada pengelola keuangan daerah kabupaten lampung timur sebesar Rp. 25.000.000/bulan (setelah dikurangi pajak) atau Rp.306.000.000-/tahun (Rp.25.000.000×12 bulan).
Pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada sekda tersebut tidak tepat karena sekda telah menerima tambahan penghasilan setiap bulan. Atas tumpang tindih pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dan tambahan penghasilan sebesar Rp.76.775.017.
Amir Faisol juga membeberkan, pada tahun 2017 lalu pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur membuat rincian laporan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan -LO. Diketahui bahwa pemda Lamtim menyatakan adanya pendapatan deviden bank syariah -LO sebesar Rp.740.061.738.96-. Sedangkan diketahui bahwa bank syariah lampung timur yang beralamatkan di Way Jepara sudah tidak beroprasi lagi dan kantornya sudah lama tutup, Dengan demikian kami menduga adanya pembohongan publik yang dilakukan pemda Lampung timur tahun 2017. Karena pada tahun 2016 pemerintah daerah Lampung timur tidak menyertakan laporan penerimaan pendapatan deviden bank syariah-LO.
“Ada dugaan pemborosan keuangan daerah yang mengarah kepada indikasi korupsi pada kegiatan belanja alat tulis kantor sebesar Rp.25.242.200.000- tahun anggaran 2018 pada satuan kerrja Sekretariat Daerah Pemkab Lamtim. Diketahui bahwa Sekda sebagai pengguna anggaran sekretariat daerah itu sendiri,” ujar Amir faisol.(Rus)