Gerbang1news.com – Eksekusi bangunan sebuah Rumah Toko (Ruko) di jalan Sukarno Hatta, Kota Bumi Selatan, Lampung Utara, nyaris Ricuh, Selasa (22/1/2019).
H Nasrudin SH, Panitera perwakilan Pengadilan Negeri Kota Bumi, mengatakan. Pihaknya di bantu aparat kepolisian Polres Lampung Utara, mendapat perlawanan dari penghuni Ruko yang ditempatinya lantaran enggan dilakukan eksekusi.
“Eksekusi bangunan Ruko ini di saksikan pihak kelurahan Tanjung Senang selaku aparatur pemerintah daerah. Dan eksekusi berawal dari di menangkan nya perkara perdata yang di putuskan oleh mahkamah Agung RI dengan nomor 1610 k/pdt 2017, antara penggugat yang bernama sely mailini dan tergugat yusanti yang menempati lahan Ruko. Bangunan yang ditempatinya dengan menyewa dari pemilik pertama, tanpa sepengetahuan tergugat ternyata ruko yang tempatinya telah di pindah tangankan kepada orang lain,” jelasnya.
Dia menjelaskan, perkara Perdata itu telah berlangsung sejak tahun 2014 lalu. Pengadilan Negeri Kotabumi di lanjutkan dengan banding pada pengadilan tinggi dan berahir pada PK yang ahirnya di menangkan penggugat.
“Merasa telah memiliki kekuatan hukum yang sah sebagai pemilik, penggugat memohon pengadilan negeri kotabumi untuk melakukan eksekusi objek yang di sengketakan,” katanya.
Berdasarkan surat perintah no 2/pdt.6/2016/ yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kota Bumi, dengan pengawalan dari kepolisian. Pengadilan setempat selaku Juru Sita meminta kepada tergugat segera mengosongkan ruko yang di tempat.
“Namun setelah dilakukan mediasi yang di fasilitasi pihak kepolisian dan pihak kelurahan. Akhirnya tergugat meminta waktu satu minggu untuk pindah dan demi rasa kemanusiaan penggugat ahirnya menyetujui dan di buatkan kesepakatan tertulis yang di tanda tangani kedua belah pihak dan di saksikan lurah setempat,” ungkapnya.(Her)