Soal Galian Saluran Air, Warga Dipatok Pungutan Dana Rp350 Ribu

0
679
Galian saluran pembuangan air (siring/drainase) di dusun delapan Desa Rejo Binangun Kecamatan Raman Utara yang disoal warga./Ist

Lampung Timur GL – warga di dusun delapan (8) Desa Rejo Binangun Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur mempertanyakan pungutan dana dengan patokan harga Rp 350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Kepala Dusun setempat untuk realisasi pembuatan siring/drainase didepan halaman rumah warga setempat.

Sementara, hingga sebulan berlalu. Pembuatan siring/drainase yang dilakukan tidak kunjung rampung alias mangkrak.

Menurut Made Arnawa, warga setempat, kepala dusun sengaja meminta sumbangan kesejumlah warga yang pekarangan rumahnya dilakukan penggalian guna pembuatan siring/drainase.

“Saya yang menjadi korban pungutan liar, masih ada yang lain yaitu Nyoman Sudiarta, Bu Dudik, Serta Bu Erni Seorang guru SD. Kami sudah membayar sesuai harga, tapi kok pengerjaannya tidak jelas begini,” keluh pria yang dikenal dengan sapaan Pak Tile tersebut, Rabu (18/10).

Diungkapkan Pak Tile, pada proses pengerjaan pembuatan siring/drainase di dusun tersebut. Semua kegiatannya dilakukan kepala dusun setempat.

“Kepala dusunnya langsung yang mencari buruh untuk gali siring, tetapi untuk bayar ongkos buruhnya, kepala dusun melakukan Tarakan dana. Dan anehnya, di satu ruas jalan yang sama, ada yang diminta dan ada juga yang tidak dimintai dana. Warga berhak dong mempertanyakan mengapa begitu,” tambahnya.

Menurutnya, sudah sebulan lebih siring tersebut di gali. Namun, tidak ada tanda-tanda galian tersebut untuk dibuatkan Drainase.

“Hanya sisa galian seperti ini. Entah apakah akan dibangun drainase atau tidak. Tapi sudah sebulan dibiarkan seperti ini,” keluhnya lagi.

Sementara, saat akan dikonfirmasi terkait keluhan warga soal pungutan tersebut. Kepala Desa Rejo Binangun Nyoman Suryata, mengatakan, penggalian tersebut ditujukan guna pembuatan saluran air. Dan hal itu merupakan permintaan warga setempat termasuk Made Armada (Pak Tile).

Sementara, saat disinggung soal pungutan dana yang dilakukan kepala dusun kepada warga setempat terkait pengerjaan galian tersebut. Norman Suryata tak banyak berkomentar.

“Jika tidak buatan pembuangan saluran air, maka air akan tumpah ke jalan, kita arahkan masyarakat untuk membenahi saluran air di depan rumah masing masing. Silahkan bagaimana mengaturnya. Dan itu kalau menggunakan dana desa tidak boleh,” kalah Nyoman Suryata.

Sementara, menurut keterangan Camat Raman Utara Adnan. Dirinya menegaskan jika pungutan yang dilakukan kepala dusun kepada warganya bukanlah Pungli (Pungutan Liar).

“Pungutan dana untuk galian siring di desa Rejo Binangun berdasarkan laporan dari kepala desa sudah selesai, tidak ada masalah. Karena itu sudah berdasarkan musyawarah, dan itu bukan Pungli,” katanya saat dikonfirmasi Gerbang1news.com.(Rus)

LEAVE A REPLY