Kejari Lampung Timur “Warning” Kades Soal Dana Desa

0
1091
Kegiatan penyuluhan hukum tentang Implementasi Dana Desa (DD) triwulan IV Tahun 2018 di Balai Desa Adirejo Kecamatan Jabung Lampung Timur./Rusman Ali

Gerbang1news.com – Kejaksaan Negeri Lampung Timur, memperingatkan Kepala Desa (Kades) yang ada dalam mengelola dan merealisasikan Dana Desa (DD) di masing-masing wilayahnya.

Hal itu mengingat, lantaran banyaknya kepala desa yang terjerat hukum karena salah dalam mengelola dan merealisasikan program pemerintah pusat tersebut.

Basuki Raharjo, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam kegiatan penyuluhan hukum tentang Implementasi Dana Desa (DD) triwulan IV Tahun 2018 di Balai Desa Adirejo Kecamatan Jabung Lampung Timur, Selasa (30/10).

“Apabila ada yang kurang jelas, dan ada permasalah silahkan ditanyakan. Karena sudah banyak kepala desa yang terpeleset dalam penggunaan dana Desa dan harus berurusan dengan hukum. Maka kami mengharapkan agar berhati,” ujarnya.

Dirinya menyarankan, agar kepala desa dalam menggunakan dana Desa, administrasi harus dilengkapi, nota-nota harus lengkap, harus ada dokumentasi dan dikerjakan sesuai dengan RAB.

Sementara, kegiatan dengan tema “Jaksa Bina Desa” yang dibuka oleh Camat Jabung Hendri Gunawan, S.Sos, MIP., berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang sudah memberikan Penyuluhan.

“Dengan adanya kegiatan ini, saya berharap agar kedepan penggunaan Dana Desa bisa berjalan lebih baik lagi, tepat guna dan tepat sasaran. Saya juga berpesan agar kades dan seluruh undangan tolong memperhatikan setiap materi yang disampaikan untuk kemudian diimplementasikan,” ujar Hendri.(Rus)

LEAVE A REPLY