Bawa Sabu 83.85 Gram, Piter Diringkus Polres Metro

0
561
M. Iksan alias Piter (38) saat diamankan di Polres Metro./Humas Polres Metro

Gerbang1news.com – Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro, meringkus pengedar narkoba jenis sabun didepan pintu keluar salah satu hotel di Jl. Ahmad Yani Kelurahan Iring Mulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro.

Pelaku diketahui bernama M. Iksan alias Piter (38), warga Dusun I Pal Putih Rt 04 Desa Karang Anyar Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan.

Dari tangan pelaku, anggota Polres Metro berhasil mengamankan satu seberat 83.85 (delapan puluh tiga koma delapan puluh lima) gram yang terungkap dalam bungkusan plastik berwarna putih.

Kapolres Kota Metro AKBP. Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, berdasarkan Informasi dari masyarakat adanya pelaku penyalahguna Narkotika disekitar lokasi penangkapan.

Kemudian Anggota Subdit II melakukan penyelidikan dan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 handphone lipat warna putih.

“Saat ini pelaku diamankan dipolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres, Rabu (17/10).

Sementara, lanjut Kapolres, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 131 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).(rls/red)

LEAVE A REPLY